Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Mutasi Kepegawaian Lainnya, Dan Penetapan Angka Kredit Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKP 5/2022 · Peraturan BPKP No. 5 Tahun 2022 · Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2022Tanggal Penetapan:25 Mei 2022
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaPendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Mutasi Kepegawaian Lainnya, Dan Penetapan Angka Kredit Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku27 Mei 2022
Tanggal Penetapan25 Mei 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1422) 2. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 94)

Peraturan Badan ini mengatur tentang pendelegasian wewenang penandatanganan keputusan terkait pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, mutasi kepegawaian lainnya, dan penetapan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan tata tertib administrasi dalam pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, mutasi kepegawaian, dan penetapan angka kredit bagi PNS di lingkungan BPKP. Hal ini dilakukan dengan menunjuk pejabat yang berwenang untuk menandatangani keputusan-keputusan tersebut.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai pejabat mana saja yang memiliki wewenang untuk menandatangani keputusan terkait pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, mutasi kepegawaian lainnya, dan penetapan angka kredit. Wewenang ini didelegasikan kepada Kepala BPKP, Sekretaris Utama, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Kepala Perwakilan, Deputi Kepala BPKP, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur, dengan pembagian wewenang yang spesifik berdasarkan jenis keputusan dan jabatan PNS yang bersangkutan.

Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai:

  • Pengangkatan PNS (sebagai Calon PNS, PNS, ke dalam jabatan, dan kenaikan pangkat).
  • Pemindahan Pegawai (Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional, dan Pejabat Pelaksana).
  • Pemberhentian Pegawai (berbagai alasan pemberhentian).
  • Mutasi Kepegawaian Lainnya (pemberhentian dari Jabatan Fungsional, peninjauan masa kerja, perubahan nama/tanggal lahir, pengangkatan dan perpindahan dalam jabatan Pelaksana, kenaikan gaji berkala dan penyesuaian gaji).
  • Penetapan Angka Kredit (Pejabat Fungsional Auditor dan Pejabat Fungsional selain Pejabat Fungsional Auditor).

(-)

(-)