Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 16 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1966 tentang Mutasi Dr. Suwondo, Satoto Hupudio, H. Sapiie dan Ir. Prajogo

Juga dikenal sebagai: Keppres 16/1966 · Keppres No. 16 Tahun 1966 · Keppres Nomor 16 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 1966Tanggal Penetapan:19 Januari 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMutasi Dr. Suwondo, Satoto Hupudio, H. Sapiie dan Ir. Prajogo
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Januari 1966
Tanggal Penetapan19 Januari 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Penetapan Presiden Nomor 15 tahun 1965 (L.N. 1965 No. 71)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan organisasi Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Djakarta-Raya dengan ketentuan yang ada. Dalam rangka ini, tiga orang diangkat sebagai Wakil Kepala Daerah Khusus Ibukota Djakarta-Raya dengan gelar Pembantu Menteri. Dr. Suwondo dan Saudara Satoto Hupudio dibebaskan dengan hormat dari jabatan mereka sebelumnya, sementara Ir. Prajogo, Saudara H. Sapiie, dan satu nama lain diangkat untuk mengisi posisi baru dengan tugas di bidang Pemerintahan Umum dan Sosial-Politik, Ekonomi dan Pembangunan Ekonomi, serta Pembangunan dan Pekerjaan Umum. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)