Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 5/2018 · Perda Kabupaten Ciamis No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanCiamis

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dibentuk sebagai implementasi dari Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan bantuan hukum melalui Peraturan Daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menjamin hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat miskin, dalam memperoleh akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Peraturan ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum yang meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non litigasi. Bantuan hukum yang diberikan meliputi menerima dan menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.

Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga perkaranya berkekuatan hukum tetap, mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma, mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum, serta mendapatkan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik. Sementara itu, penerima bantuan hukum wajib mengajukan permohonan kepada pemberi bantuan hukum, menyampaikan informasi yang benar dan bukti-bukti yang sah, serta membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.

Pemberi bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan pendanaan, mengeluarkan pernyataan dan pendapat, mencari dan mendapatkan informasi, serta mendapatkan perlindungan hukum. Pemberi bantuan hukum wajib memberikan bantuan hukum hingga permasalahan selesai, menerima anggaran dari APBD, melayani penerima bantuan hukum sesuai prinsip pelayanan publik, melaporkan perkembangan tugas, dan memberikan perlakuan yang sama kepada penerima bantuan hukum.

Untuk mendapatkan bantuan hukum, calon penerima bantuan hukum harus mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.

(-)

1. Pemberi bantuan hukum yang melanggar Pasal 10 huruf a, huruf c dan huruf e diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan/atau pengembalian semua bantuan dana yang telah diterima. 2. Pemberi bantuan hukum yang melanggar Pasal 18 dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.