di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2013 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak Menjadi Institut Agama Islam Negeri Pontianak
Juga dikenal sebagai: PERPRES 53/2013 · PERPRES No. 53 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 53 Tahun 2013
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengubah status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak menjadi Institut Agama Islam Negeri Pontianak. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan perkembangan ilmu Agama Islam dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang tersebut. Institut Agama Islam Negeri Pontianak akan berada di bawah naungan Kementerian Agama. Semua aset, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak akan dialihkan ke institut baru ini. Pegawai yang ada akan tetap menjalankan tugasnya hingga status kepegawaian mereka ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku. Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Agama.