Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 53 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2013 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak Menjadi Institut Agama Islam Negeri Pontianak

Juga dikenal sebagai: PERPRES 53/2013 · PERPRES No. 53 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 53 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2013Tanggal Penetapan:30 Juli 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak Menjadi Institut Agama Islam Negeri Pontianak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Agustus 2013
Tanggal Penetapan30 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengubah status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak menjadi Institut Agama Islam Negeri Pontianak. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan perkembangan ilmu Agama Islam dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang tersebut. Institut Agama Islam Negeri Pontianak akan berada di bawah naungan Kementerian Agama. Semua aset, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak akan dialihkan ke institut baru ini. Pegawai yang ada akan tetap menjalankan tugasnya hingga status kepegawaian mereka ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku. Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Agama.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Pontianak. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak yang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)