Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 12/2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2014Tanggal Penetapan:25 November 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku25 November 2014
Tanggal Penetapan25 November 2013
Tempat PenetapanMuara Sabak

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dengan penyelenggara pelayanan publik. Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah:

  1. Terwujudnya kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
  2. Terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang prima sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan dan korporasi yang baik;
  3. Terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal; dan
  4. Terwujudnya partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Pembina penyelenggaraan pelayanan publik adalah Bupati.
  2. Penanggungjawab penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah adalah Sekretaris Daerah.
  3. Pimpinan penyelenggara di lingkungan Pemerintah Daerah adalah Kepala SKPD.
  4. Organisasi Penyelenggara dibentuk secara efisien dan efektif agar mampu menyelenggarakan tugas dan fungsi pelayanan publik dengan baik.
  5. Penyelenggara pelayanan publik meliputi: Institusi Pelayanan Publik Pemerintah Daerah; BUMD; dan Swasta.
  6. Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan.

Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam Bab IV, yang mencakup hak dan kewajiban penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (3) huruf b dan huruf e, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 29 ayat (1), Pasal 34, Pasal 36 ayat (1), Pasal 40 ayat (2), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 47 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 57, Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 60 ayat (1), yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 19 huruf a dan huruf f yang dilakukan oleh Swasta dan BUMD dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.