Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait bangunan gedung, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan, persyaratan administratif dan teknis, penyelenggaraan bangunan (pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran), peran Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), penyedia jasa konstruksi, retribusi, peran serta masyarakat, pembinaan, penyidikan, serta sanksi dan denda.
Ketentuan substansial mencakup:
Persyaratan administratif seperti status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Persyaratan teknis terkait tata bangunan dan lingkungan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Fungsi bangunan gedung diklasifikasikan berdasarkan hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, fungsi khusus, atau kombinasi lebih dari satu fungsi.
Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
IMB diperlukan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung.
Bangunan gedung tertentu wajib memenuhi persyaratan bangunan gedung hijau pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pemanfaatan.