Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 8/2014 · Perda Kabupaten Boalemo No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Desember 2014
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Boalemo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Desember 2014
Tempat PenetapanTilamuta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait bangunan gedung, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan, persyaratan administratif dan teknis, penyelenggaraan bangunan (pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran), peran Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), penyedia jasa konstruksi, retribusi, peran serta masyarakat, pembinaan, penyidikan, serta sanksi dan denda. Ketentuan substansial mencakup: Persyaratan administratif seperti status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis terkait tata bangunan dan lingkungan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Fungsi bangunan gedung diklasifikasikan berdasarkan hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, fungsi khusus, atau kombinasi lebih dari satu fungsi. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. IMB diperlukan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung. Bangunan gedung tertentu wajib memenuhi persyaratan bangunan gedung hijau pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pemanfaatan.

1. BG yang dibangun sebelum tahun 2002 tidak diharuskan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perda BG. 2. Bangunan Gedung yang dibangun tahun 2002 dan setelahnya diberi waktu dalam masa transisi selama (2) dua tahun untuk menyesuaikan kondisi eksisting dengan ketentuan dalam Perda BG.

(-)