Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 5/2023 · Peraturan MK No. 5 Tahun 2023 · Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2023Tanggal Penetapan:3 Februari 2023
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDProses Peradilan & Hukum AcaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Konstitusi
TemaTahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
LokasiMahkamah Konstitusi
Tanggal Berlaku03 Februari 2023
Tanggal Penetapan03 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2022 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan hukum acara yang berlaku. Tujuannya adalah untuk menetapkan tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyesuaikan tahapan dan jadwal penanganan perkara sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Selain itu, hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.

(-)

(-)