Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dengan tujuan mewujudkan hak konstitusional masyarakat dan menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat miskin.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pemerintah Daerah Kota Cimahi memberikan bantuan hukum kepada penerima melalui pemberi bantuan hukum.
- Bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi.
- Pemberian bantuan hukum secara litigasi dilakukan oleh advokat, dengan kemungkinan merekrut paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum dengan pendampingan advokat.
- Bantuan hukum nonlitigasi dapat dilakukan oleh advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi, meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan drafting dokumen hukum.
- Penyelenggaraan bantuan hukum didanai dari APBD, hibah, atau sumber lain yang sah.
- Pemberi bantuan hukum harus memenuhi syarat berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum.
- Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar seperti pangan, sandang, papan, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan berusaha.
- Dana bantuan hukum disalurkan setelah pemberi bantuan hukum menyelesaikan perkara atau kegiatan dan menyampaikan laporan.