Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 11/2002 · Perda Kabupaten Bogor No. 11 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2002Tanggal Penetapan:1 Mei 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku08 Mei 2002
Tanggal Penetapan01 Mei 2002
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 1992 tentang Retribusi Usaha Sarana Pariwisata dan Masuk ke Obyek dan Daya Tarik Wisata (Lembaran Daerah Tahun 1992 Nomor 16 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk menunjang pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan usaha pariwisata, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Usaha Pariwisata.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin pengusahaan obyek dan daya tarik wisata. Obyek retribusi adalah setiap pelayanan pemberian izin tersebut, dan subyek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang melaksanakan kegiatan pengusahaan obyek dan daya tarik wisata.
  2. Penggolongan Retribusi: Retribusi izin pengusahaan obyek dan daya tarik wisata digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  3. Cara Mengukur Retribusi: Retribusi diukur berdasarkan jenis usaha, klasifikasi, dan sertifikasi.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi: Tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk biaya pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis usaha dan klasifikasi tertentu, dengan rincian tarif yang berbeda untuk setiap jenis usaha (misalnya, Taman Hutan Raya, Air Terjun, Taman Wisata Alam, Peninggalan Sejarah, Museum, dll.).
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Bogor.
  7. Masa Retribusi: Masa retribusi izin sama dengan masa izin baru atau perpanjangan.
  8. Pendaftaran dan Pendataan: Wajib retribusi melakukan pendaftaran melalui pengisian formulir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
  9. Penetapan Retribusi: Bupati atau pejabat menetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dan harus dilunasi paling lama 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.

Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif, tata cara penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.