di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Panjang 8/2019 · Perda Kota Padang Panjang No. 8 Tahun 2019 · Perda Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Pendapatan Daerah: Terjadi pengurangan pada pendapatan daerah sebesar Rp. 19.443.571.613,00, sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 600.424.240.309,00. Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mengalami pengurangan. Dana Perimbangan berkurang, terutama pada Dana Insentif Daerah (DID). Sementara itu, terdapat penambahan pada lain-lain pendapatan daerah yang sah, khususnya pada Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya.
Belanja Daerah: Belanja daerah juga mengalami pengurangan sebesar Rp. 13.033.890.189,40, sehingga jumlah belanja setelah perubahan menjadi Rp. 669.333.921.732,60. Pengurangan terjadi baik pada Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung. Beberapa jenis belanja yang mengalami perubahan signifikan antara lain Belanja Pegawai, Belanja Hibah, dan Belanja Modal.
Pembiayaan Daerah: Terdapat perubahan pada pembiayaan daerah, khususnya pada penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Tidak ada perubahan pada pengeluaran pembiayaan.
Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran, termasuk ringkasan perubahan anggaran, rincian menurut urusan pemerintahan dan organisasi, rekapitulasi belanja daerah, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan, serta daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.