di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Kapuas
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 7/2017 · Perda Kabupaten Kapuas No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Kapuas. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan pembinaan terhadap fungsionaris lembaga kedamangan dan memberikan bantuan berupa tunjangan/penghasilan tetap guna meningkatkan kinerja mereka.
Perubahan meliputi penambahan Pasal 11A yang memberikan uang penghargaan kepada Damang Kepala Adat yang telah mengakhiri masa jabatan atau meninggal dunia sebesar 3 (tiga) kali penghasilan tetap bulanan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 39 ayat (4) yang mengatur pemberian penghasilan tetap bulanan kepada fungsionaris Lembaga Kedamangan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Dewan Adat Dayak Kabupaten, BATAMAD, Damang, dan Mantir Adat wajib menyampaikan program kerja dan usulan anggaran serta pertanggungjawaban penggunaannya kepada Bupati sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme dan prosedur penyampaian usulan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.