Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 14/2005 · Perda Kota Yogyakarta No. 14 Tahun 2005 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2005Tanggal Penetapan:15 November 2005
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku06 Desember 2005
Tanggal Penetapan15 November 2005
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan, Keindahan dan Pemakaman Kota Yogyakarta. 2. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang lingkungan hidup melalui sinergi ketugasan bidang lingkungan hidup. Pembentukan Dinas Lingkungan Hidup merupakan penggabungan tugas Dinas Kebersihan, Keindahan dan Pemakaman dengan Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup memiliki tugas merumuskan dan merencanakan kebijakan pengelolaan kebersihan sampah, pengelolaan air limbah, pertamanan, perindang jalan, pengendalian dampak lingkungan, dan penanggulangan pencemaran. Dinas ini juga bertugas melaksanakan pembinaan, pengelolaan, perencanaan, pembangunan, pengadaan, pemeliharaan sarana dan prasarana terkait kebersihan, pengelolaan air limbah, pertamanan, pengendalian dampak lingkungan, dan penanggulangan pencemaran. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian teknis, memberikan rekomendasi, pemantauan, pengawasan lingkungan hidup, serta melaksanakan pemungutan retribusi sesuai kewenangan yang diberikan. Susunan organisasi Dinas Lingkungan Hidup terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Pengelolaan Lingkungan, Bidang Alat, Perbekalan dan Retribusi, Bidang Pertamanan dan Perindang Jalan, Bidang Kebersihan, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Selama Peraturan Daerah ini belum dilaksanakan, maka fungsi dan tugas di bidang pengelolaan sampah dan air limbah, dan lingkungan hidup tetap dilaksanakan oleh instansi yang berwenang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

(-)