Peraturan Daerah Kota Yogyakarta ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang lingkungan hidup melalui sinergi ketugasan bidang lingkungan hidup. Pembentukan Dinas Lingkungan Hidup merupakan penggabungan tugas Dinas Kebersihan, Keindahan dan Pemakaman dengan Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup memiliki tugas merumuskan dan merencanakan kebijakan pengelolaan kebersihan sampah, pengelolaan air limbah, pertamanan, perindang jalan, pengendalian dampak lingkungan, dan penanggulangan pencemaran. Dinas ini juga bertugas melaksanakan pembinaan, pengelolaan, perencanaan, pembangunan, pengadaan, pemeliharaan sarana dan prasarana terkait kebersihan, pengelolaan air limbah, pertamanan, pengendalian dampak lingkungan, dan penanggulangan pencemaran. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian teknis, memberikan rekomendasi, pemantauan, pengawasan lingkungan hidup, serta melaksanakan pemungutan retribusi sesuai kewenangan yang diberikan. Susunan organisasi Dinas Lingkungan Hidup terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Pengelolaan Lingkungan, Bidang Alat, Perbekalan dan Retribusi, Bidang Pertamanan dan Perindang Jalan, Bidang Kebersihan, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.