Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 25 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 25/2017 · Perda Provinsi Bali No. 25 Tahun 2017 · Perda Provinsi Bali Nomor 25 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2017Tanggal Penetapan:10 Juli 2017
Pengendalian Internal PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
LokasiPemerintah Provinsi Bali
Tanggal Berlaku10 Juli 2017
Tanggal Penetapan10 Juli 2017
Tempat PenetapanBali

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Peraturan ini mengatur kewajiban Penyelenggara Negara untuk menyampaikan LHKPN secara periodik.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Siapa saja yang termasuk dalam kategori Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN, yaitu Bupati, Wakil Bupati, Pejabat Struktural Eselon II, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Fungsional Auditor, Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat yang mengeluarkan perizinan, dan Penyelenggara Negara tertentu atas permintaan KPK.
  2. Kapan LHKPN harus disampaikan, yaitu pada saat pengangkatan pertama kali, pengangkatan kembali setelah berakhir masa jabatan atau pensiun, dan berakhir masa jabatan atau pensiun. Penyampaian dilakukan paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan/berakhir jabatan.
  3. Bagaimana cara penyampaian LHKPN, yaitu melalui aplikasi e-LHKPN atau formulir excel yang dikirimkan melalui email atau diserahkan langsung ke KPK.
  4. Kewajiban Penyelenggara Negara untuk memberikan kuasa kepada KPK untuk mengumumkan harta kekayaannya, atau mengumumkan sendiri jika tidak memberikan kuasa.
  5. Pembentukan Tim Pengelola LHKPN pada Pemerintah Daerah yang bertugas mengelola dan mengkoordinasikan LHKPN.

(-)

1. Penyelenggara Negara yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang tidak menyampaikan LHKPN diberikan sanksi disiplin tingkat berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. 2. Sanksi disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat atau pembebasan dari jabatan. 3. Sebelum penjatuhan sanksi, diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali.