di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 25/2017 · Perda Provinsi Bali No. 25 Tahun 2017 · Perda Provinsi Bali Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Peraturan ini mengatur kewajiban Penyelenggara Negara untuk menyampaikan LHKPN secara periodik.
Ketentuan substansial meliputi: