Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Barat 5/2022 · Perda Kabupaten Lombok Barat No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2022Tanggal Penetapan:1 Juli 2022
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Barat
Tanggal Berlaku01 Juli 2022
Tanggal Penetapan01 Juli 2022
Tempat PenetapanGerung

Peraturan ini mencabut Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 17, dan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2010 Nomor 10 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 105).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Lombok Barat. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan iklim investasi dan pelayanan publik. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Ketentuan substansial meliputi: Retribusi PBG dipungut atas penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Objek retribusi adalah penerbitan PBG dan SLF, meliputi konsultasi standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Besaran retribusi dihitung berdasarkan luas total lantai, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan ditagih menggunakan STRD.