di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan KInerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Permenkes 41/2022 · Permenkes No. 41 Tahun 2022 · Permenkes Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja (Tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Kesehatan. Latar belakang penggantian peraturan sebelumnya adalah adanya perubahan nama dan kelas jabatan, kebijakan pengelolaan kinerja, dan kebijakan pemberian tunjangan kinerja.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: