Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan KInerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 41/2022 · Permenkes No. 41 Tahun 2022 · Permenkes Nomor 41 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:28 Desember 2022
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1188). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1024) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 703), sepanjang mengatur mengenai pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin.

Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja (Tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Kesehatan. Latar belakang penggantian peraturan sebelumnya adalah adanya perubahan nama dan kelas jabatan, kebijakan pengelolaan kinerja, dan kebijakan pemberian tunjangan kinerja.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penerima Tunjangan Kinerja: Tukin diberikan setiap bulan kepada Pegawai berdasarkan kelas jabatan. Tukin bagi pejabat fungsional yang menerima tunjangan profesi dibayarkan selisihnya jika Tukin lebih besar dari tunjangan profesi.
  2. Pola Perhitungan Tunjangan Kinerja: Tukin dihitung berdasarkan kehadiran, kinerja Pegawai, penugasan, dan hukuman disiplin. Kehadiran dihitung berdasarkan hari dan jam kerja atau penugasan di luar satuan kerja. Kinerja Pegawai dievaluasi secara periodik dan tahunan.
  3. Pengurangan Tunjangan Kinerja: Pengurangan diberlakukan bagi Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah, terlambat, pulang sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas, tidak melakukan rekam kehadiran, atau dikenai hukuman disiplin.
  4. Penambahan Tunjangan Kinerja: Pejabat/Pegawai yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian diberikan tambahan Tukin.
  5. Pembayaran Tunjangan Kinerja: Tukin dibayarkan sesuai kelas jabatan setelah memperhitungkan faktor-faktor yang mempengaruhi.

1. Bagi calon PNS yang telah diangkat sebagai PNS sebelum Peraturan Menteri ini namun belum diangkat ke dalam jabatan fungsional tetap dibayarkan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen); 2. Bagi jabatan yang terdampak penataan organisasi dan belum dilakukan pengisian/pelantika 'pelantikan jabatan berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja yang baru, Tunjangan Kinerja dibayarkan dengan besaran Tunjangan Kinerja pada jabatan lama sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

(-)