Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 31/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 31/PERMEN-KP/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2017Tanggal Penetapan:30 Maret 2017
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaTata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan Melalui Penyesuaian/Inpassing
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku31 Maret 2017
Tanggal Penetapan30 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2017.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan melalui penyesuaian/inpassing. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan organisasi terkait Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan. Ketentuan substansial mencakup persyaratan penyesuaian/inpassing bagi PNS, baik kategori keterampilan maupun keahlian, termasuk persyaratan ijazah, pangkat, pengalaman, uji kompetensi, dan prestasi kerja. Diatur pula mengenai proses identifikasi PNS yang memenuhi syarat, pengusulan kepada pejabat yang berwenang, verifikasi berkas, pelaksanaan uji kompetensi, dan penetapan angka kredit. Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian atau Instansi Daerah menetapkan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan melalui Penyesuaian/Inpassing dengan surat keputusan.

(-)

(-)