Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan melalui penyesuaian/inpassing. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan organisasi terkait Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan.
Ketentuan substansial mencakup persyaratan penyesuaian/inpassing bagi PNS, baik kategori keterampilan maupun keahlian, termasuk persyaratan ijazah, pangkat, pengalaman, uji kompetensi, dan prestasi kerja. Diatur pula mengenai proses identifikasi PNS yang memenuhi syarat, pengusulan kepada pejabat yang berwenang, verifikasi berkas, pelaksanaan uji kompetensi, dan penetapan angka kredit. Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian atau Instansi Daerah menetapkan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan melalui Penyesuaian/Inpassing dengan surat keputusan.