Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 4/2008 · Perda Kabupaten Rembang No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2008Tanggal Penetapan:8 Juli 2008
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku02 Januari 2008
Tanggal Penetapan08 Juli 2008
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dibentuk untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tersebut. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan administrasi kependudukan yang terkoordinir dan terintegrasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK): Setiap penduduk wajib memiliki NIK yang berlaku seumur hidup dan menjadi dasar penerbitan berbagai dokumen identitas.
  2. Pelaporan Kelahiran dan Kematian: Wajib dilaporkan kepada desa/kelurahan dan Instansi Pelaksana dalam jangka waktu tertentu.
  3. Pendaftaran Perpindahan: Penduduk yang pindah wajib melapor untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
  4. Mutasi Biodata: Setiap perubahan biodata wajib dilaporkan.
  5. Kartu Keluarga (KK): Memuat data keluarga dan menjadi dasar penerbitan KTP.
  6. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Wajib dimiliki oleh WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin.
  7. KTP bagi Petugas Khusus: Diberikan kepada Petugas Rahasia Khusus untuk menjamin kerahasiaan identitas.
  8. Pencatatan Sipil: Meliputi pencatatan kelahiran, perkawinan, dan kematian.
  9. Pendaftaran Kedatangan: WNA yang datang karena perpindahan wajib mendaftarkan diri.

Setiap penduduk memiliki hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran, serta ganti rugi dan pemulihan nama baik akibat kesalahan dalam pendaftaran. Setiap penduduk juga wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. 2. Pelanggaran Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 17 dan Pasal 18 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah). 3. Pemalsuan surat/dokumen, mengubah/menambah/mengurangi isi data, atau mencetak/menerbitkan/mendistribusikan blangko dokumen kependudukan dapat dipidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.