Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah adanya potensi mineral bukan logam dan batuan yang dapat dimanfaatkan di wilayah tersebut, serta kebutuhan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Objek pajak meliputi kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan seperti asbes, batu tulis, batu kapur, dan lainnya, dengan pengecualian untuk pengambilan yang tidak bersifat komersial.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual hasil pengambilan mineral, dengan tarif pajak sebesar 25%.
- Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, dan Saat Terutang Pajak. Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Kebumen, dengan masa pajak bulanan dan saat terutang pajak adalah saat pengambilan mineral.
- Penetapan dan Pemungutan Pajak, termasuk kewajiban Wajib Pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPTPD.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak, termasuk ketentuan mengenai tanggal jatuh tempo, angsuran, dan penundaan pembayaran.
- Keberatan dan Banding terhadap ketetapan pajak.
- Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif.
- Kelebihan Pembayaran Pajak dan tata cara pengembaliannya.
- Kedaluwarsa Penagihan Pajak dan penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa.
- Pembukuan dan Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak.
- Insentif Pemungutan Pajak bagi instansi yang melaksanakan pemungutan.
- Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan, dan Pengendalian peraturan daerah ini.
- Sengketa Pajak yang diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Ketentuan Khusus mengenai larangan bagi pejabat untuk memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
- Ketentuan Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
- Ketentuan Pidana terkait pelanggaran kewajiban perpajakan.