Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 27 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 27/2011 · Perda Kabupaten Kebumen No. 27 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 27 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2011Tanggal Penetapan:4 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku17 Oktober 2011
Tanggal Penetapan04 Oktober 2011
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan dan/atau Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2001 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah adanya potensi mineral bukan logam dan batuan yang dapat dimanfaatkan di wilayah tersebut, serta kebutuhan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Objek pajak meliputi kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan seperti asbes, batu tulis, batu kapur, dan lainnya, dengan pengecualian untuk pengambilan yang tidak bersifat komersial.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual hasil pengambilan mineral, dengan tarif pajak sebesar 25%.
  3. Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, dan Saat Terutang Pajak. Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Kebumen, dengan masa pajak bulanan dan saat terutang pajak adalah saat pengambilan mineral.
  4. Penetapan dan Pemungutan Pajak, termasuk kewajiban Wajib Pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPTPD.
  5. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak, termasuk ketentuan mengenai tanggal jatuh tempo, angsuran, dan penundaan pembayaran.
  6. Keberatan dan Banding terhadap ketetapan pajak.
  7. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif.
  8. Kelebihan Pembayaran Pajak dan tata cara pengembaliannya.
  9. Kedaluwarsa Penagihan Pajak dan penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa.
  10. Pembukuan dan Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak.
  11. Insentif Pemungutan Pajak bagi instansi yang melaksanakan pemungutan.
  12. Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan, dan Pengendalian peraturan daerah ini.
  13. Sengketa Pajak yang diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
  14. Ketentuan Khusus mengenai larangan bagi pejabat untuk memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
  15. Ketentuan Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
  16. Ketentuan Pidana terkait pelanggaran kewajiban perpajakan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).