di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 13/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk Tahun Anggaran 2011. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 605.593.515.489,00, belanja daerah sebesar Rp. 680.802.378.224,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 75.208.862.735,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 83.708.862.735,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 75.208.862.735,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, serta dana bagi hasil SDA pertambangan umum.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran mencakup pembentukan dana cadangan dan pemberian pinjaman daerah.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan APBD, rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal daerah, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya, daftar kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.