Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hukum Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hukum

Juga dikenal sebagai: Permenkum 7/2025 · Permenkum No. 7 Tahun 2025 · Permenkum Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2025Tanggal Penetapan:20 Februari 2025
Pengawasan & Audit KelembagaanPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum
TemaPenyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hukum
LokasiKementerian Hukum
Tanggal Berlaku22 April 2025
Tanggal Penetapan20 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta optimalisasi pelaksanaan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di lingkungan Kementerian Hukum. Pengendalian intern dilaksanakan untuk mencapai peningkatan kinerja, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewenangan pengendalian berada pada Menteri dan pimpinan Unit Satuan Kerja.
  2. Penyelenggaraan SPIP meliputi unsur Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan.
  3. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penyelenggaraan SPIP di tingkat Kementerian dan Unit Satuan Kerja.
  4. Pembinaan pemahaman penyelenggaraan SPIP melalui sosialisasi, peningkatan kompetensi, serta pembimbingan dan konsultasi.
  5. Penyusunan laporan penyelenggaraan SPIP oleh setiap pimpinan Unit Satuan Kerja secara triwulanan dan tahunan.
  6. Penilaian Atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP melalui penilaian mandiri dan penjaminan kualitas.

Peraturan ini juga mengatur pedoman teknis penyelenggaraan SPIP yang tercantum dalam Lampiran.

1. Tahapan pelaksanaan SPIP tahun anggaran 2025 yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2024 disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)