Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air tanah di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah upaya menjaga keseimbangan antara ketersediaan air yang menurun dan kebutuhan air yang meningkat. Tujuannya adalah pengendalian pengelolaan sumber daya air dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi. Pengelolaan air tanah didasarkan pada cekungan air tanah dan dilaksanakan berlandaskan pada kebijakan dan strategi pengelolaan air tanah. Kebijakan pengelolaan air tanah meliputi konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak, dan sistem informasi air tanah. Peraturan ini mengatur inventarisasi air tanah, penetapan zona konservasi, dan penyusunan rencana pengelolaan air tanah. Pelaksanaan pengelolaan air tanah meliputi konstruksi, operasi, dan pemeliharaan. Konservasi air tanah dilakukan melalui perlindungan, pelestarian, pengawetan, pengelolaan kualitas, dan pengendalian pencemaran. Pendayagunaan air tanah meliputi penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan. Pengendalian daya rusak air tanah ditujukan untuk mencegah intrusi air asin dan amblesan tanah. Peraturan ini juga mengatur perizinan pemakaian dan pengusahaan air tanah, serta sistem informasi air tanah dan pembiayaan pengelolaan air tanah.