Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 4/2013 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2013Tanggal Penetapan:14 Februari 2013
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN AIR TANAH
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku14 Februari 2013
Tanggal Penetapan14 Februari 2013
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air tanah di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah upaya menjaga keseimbangan antara ketersediaan air yang menurun dan kebutuhan air yang meningkat. Tujuannya adalah pengendalian pengelolaan sumber daya air dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi. Pengelolaan air tanah didasarkan pada cekungan air tanah dan dilaksanakan berlandaskan pada kebijakan dan strategi pengelolaan air tanah. Kebijakan pengelolaan air tanah meliputi konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak, dan sistem informasi air tanah. Peraturan ini mengatur inventarisasi air tanah, penetapan zona konservasi, dan penyusunan rencana pengelolaan air tanah. Pelaksanaan pengelolaan air tanah meliputi konstruksi, operasi, dan pemeliharaan. Konservasi air tanah dilakukan melalui perlindungan, pelestarian, pengawetan, pengelolaan kualitas, dan pengendalian pencemaran. Pendayagunaan air tanah meliputi penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan. Pengendalian daya rusak air tanah ditujukan untuk mencegah intrusi air asin dan amblesan tanah. Peraturan ini juga mengatur perizinan pemakaian dan pengusahaan air tanah, serta sistem informasi air tanah dan pembiayaan pengelolaan air tanah.

1. Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka izin yang telah ditetapkan dan diterbitkan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan batas waktu daftar ulang.

1. Setiap pemegang izin yang melanggar ketentuan dalam Pasal 27, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, dan Pasal 61 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan, dan pencabutan izin. 3. Setiap orang dan atau badan hukum yang melanggar ketentuan dalam Pasal 36, Pasal 40 ayat (4), Pasal 42, Pasal 51, dan Pasal 52 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).