Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1960 tentang Pemeriksaan Pada Departemen-Departemen, Jawatan-Jawatan dan Perusahaan-Perusahaan Negara dan Pada Instansi-Insatansi Serta Badan-Badan yang Menyelenggarakan Tata-Usaha dan Pembukuan Serta Mengurus Uang, Surat-Surat Berharga dan Barang-Barang Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PP 28/1960 · PP No. 28 Tahun 1960 · PP Nomor 28 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 1960Tanggal Penetapan:9 Juni 1960
Badan Usaha & PerdaganganAset Milik Negara & DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemeriksaan Pada Departemen-Departemen, Jawatan-Jawatan dan Perusahaan-Perusahaan Negara dan Pada Instansi-Insatansi Serta Badan-Badan yang Menyelenggarakan Tata-Usaha dan Pembukuan Serta Mengurus Uang, Surat-Surat Berharga dan Barang-Barang Milik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Juni 1960
Tanggal Penetapan09 Juni 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap departemen, jawatan, perusahaan negara, dan instansi yang mengelola keuangan dan aset negara. Hal ini disebabkan oleh peningkatan jumlah dan kompleksitas entitas tersebut seiring dengan usaha pembangunan negara. Tujuannya adalah untuk mencegah kerugian negara dengan memperkuat mekanisme pengawasan yang ada.

Ketentuan Substansial: Menteri Keuangan diberi wewenang untuk membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari pegawai negeri yang kompeten. Tim ini bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan dan aset negara di berbagai instansi. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan petunjuk khusus dari Menteri Keuangan. Kepala instansi yang diperiksa wajib memberikan dukungan penuh kepada tim pemeriksa. Laporan hasil pemeriksaan harus disampaikan kepada pihak terkait, termasuk usulan perbaikan jika diperlukan.

(-)

(-)