Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 31 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 31 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN PENANGKARAN SARANG BURUNG WALET

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 31/2008 · Perda Kabupaten Asahan No. 31 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 31 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2008Tanggal Penetapan:24 November 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN PENANGKARAN SARANG BURUNG WALET
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku24 November 2008
Tanggal Penetapan24 November 2008
Tempat PenetapanKisaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin dan Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Penangkaran Sarang Burung Walet di Kabupaten Asahan. Latar belakangnya adalah perlunya pengawasan, pembinaan, dan pengendalian kegiatan usaha penangkaran sarang burung walet untuk melindungi kepentingan umum, menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan, serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban setiap orang atau badan yang melakukan usaha penangkaran sarang burung walet di luar habitat alami untuk memperoleh izin dari Kepala Daerah.
  2. Persyaratan dan prosedur untuk memperoleh izin, termasuk foto copy KTP pemohon, pas photo, rekomendasi Camat, foto copy IMB, foto copy Izin HO (Izin Gangguan), identitas penanggung jawab usaha (jika pemohon bertempat tinggal di luar Kisaran), dan data luas serta ketinggian bangunan.
  3. Masa berlaku izin adalah selama usaha masih berlangsung, dengan kewajiban daftar ulang setiap 5 tahun.
  4. Objek retribusi adalah pelayanan pemberian izin usaha penangkaran sarang burung walet. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut.
  5. Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000,- untuk setiap izin dan daftar ulang.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan retribusi, pendaftaran dan pendataan wajib retribusi, penetapan retribusi, pembayaran, pembukuan dan pelaporan, penagihan, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, pembetulan/pengurangan ketetapan, penyelesaian keberatan, dan perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

1. Izin Penangkaran Sarang Burung Walet yang telah terbit sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dengan menyesuaikan terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau dikenakan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.