di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 31 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN PENANGKARAN SARANG BURUNG WALET
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 31/2008 · Perda Kabupaten Asahan No. 31 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 31 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Penangkaran Sarang Burung Walet di Kabupaten Asahan. Latar belakangnya adalah perlunya pengawasan, pembinaan, dan pengendalian kegiatan usaha penangkaran sarang burung walet untuk melindungi kepentingan umum, menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan, serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan retribusi, pendaftaran dan pendataan wajib retribusi, penetapan retribusi, pembayaran, pembukuan dan pelaporan, penagihan, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, pembetulan/pengurangan ketetapan, penyelesaian keberatan, dan perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.