Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, mempertegas peran BPD, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa. Ketentuan substansial meliputi:
- **Keanggotaan BPD:** Mengatur penetapan jumlah anggota BPD berdasarkan jumlah penduduk, syarat calon anggota, pengisian anggota melalui panitia yang dibentuk oleh Kepala Desa, mekanisme pemilihan (langsung atau musyawarah perwakilan), dan peresmian anggota BPD oleh Bupati.
- **Kelembagaan BPD:** Mengatur struktur kelembagaan yang terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang-bidang, serta pemilihan pimpinan dan ketua bidang.
- **Tugas dan Fungsi BPD:** Menjelaskan fungsi BPD dalam membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Tugas BPD meliputi penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah BPD dan Desa, pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa, pembahasan dan penyepakatan Rancangan Peraturan Desa, pengawasan kinerja Kepala Desa, evaluasi LKPPD, dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis.
- **Hak dan Kewajiban Anggota BPD:** Mengatur hak BPD untuk mengawasi dan meminta keterangan, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. Anggota BPD berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapat tunjangan. Kewajiban anggota BPD meliputi memegang teguh Pancasila, melaksanakan kehidupan demokrasi, menyerap aspirasi masyarakat, dan mendahulukan kepentingan umum.
- **Kewenangan BPD:** BPD berwenang mengadakan pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan Peraturan Desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa, meminta keterangan, menyatakan pendapat, dan menyusun peraturan tata tertib BPD.
- **Staf Administrasi BPD:** Mengatur pengangkatan staf administrasi untuk mendukung pelaksanaan tugas BPD.
- **Hubungan Kerja BPD:** Menjelaskan hubungan kerja BPD dengan Pemerintah Desa yang bersifat kemitraan dan dengan lembaga kemasyarakatan Desa yang bersifat konsultatif.
- **Peningkatan Kapasitas:** Anggota BPD berhak mendapatkan peningkatan kapasitas.
- **Pembinaan dan Pengawasan:** Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran BPD.