Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Jemaah Haji Dan Pemeriksaan Kualitas Air

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 11/2009 · Perda Kabupaten Purworejo No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2009Tanggal Penetapan:27 Juli 2009
Penyediaan Air BersihKeagamaan & Penyelenggaraan IbadahKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Jemaah Haji Dan Pemeriksaan Kualitas Air
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku27 Juli 2009
Tanggal Penetapan27 Juli 2009
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Jemaah Haji, dan Pemeriksaan Kualitas Air di Kabupaten Purworejo.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memungut retribusi atas pelayanan-pelayanan tersebut, dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga, penyelenggaraan pelayanan kesehatan jemaah haji, dan pemeriksaan kualitas air. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga termasuk golongan retribusi perizinan tertentu, sedangkan retribusi pelayanan kesehatan jemaah haji dan pemeriksaan kualitas air termasuk golongan retribusi jasa umum.
  3. Prinsip Penetapan Tarif: Tarif retribusi sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga bertujuan menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan sertifikasi. Tarif retribusi pelayanan kesehatan jemaah haji dan pemeriksaan kualitas air didasarkan pada kebijakan daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
  4. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi:
    • Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga: Penerbitan sertifikat baru (Rp. 50.000), perpanjangan sertifikat (Rp. 35.000).
    • Pelayanan Kesehatan Jemaah Haji: Dengan pemeriksaan kehamilan (Rp. 60.000), tanpa pemeriksaan kehamilan (Rp. 50.000).
    • Pemeriksaan Kualitas Air: Pemeriksaan bakteriologi (Rp. 25.000), pemeriksaan kimia (Rp. 40.000/parameter).
  5. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
  6. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut oleh petugas pada saat pengambilan sertifikat (sertifikasi pangan), pendaftaran pemeriksaan kesehatan (jemaah haji), atau pengambilan sampel air (pemeriksaan air).

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan dari retribusi terutang. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi yang terutang.