Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengubah Lampiran Peraturan Kepala LAN Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III. Perubahan ini meliputi evaluasi peserta Diklatpim Tingkat III yang difokuskan pada aspek proyek perubahan, dengan komponen penilaian terdiri dari perencanaan inovasi (40%) dan manajemen perubahan (60%).
Perencanaan inovasi dinilai berdasarkan jenis perubahan, cakupan manfaat perubahan, kejelasan tahap perubahan, dan peta stakeholders. Manajemen perubahan dinilai berdasarkan jumlah kegiatan untuk memobilisasi dukungan, pernyataan dukungan, dan capaian tahap perubahan. Evaluasi akhir dilakukan dengan merekapitulasi nilai perencanaan inovasi dan manajemen perubahan.
Kualifikasi kelulusan peserta Diklat ditetapkan dengan kriteria sangat memuaskan, memuaskan, cukup memuaskan, kurang memuaskan, dan tidak memuaskan. Peserta yang memperoleh kualifikasi tidak memuaskan atau ketidakhadiran lebih dari tiga sesi dinyatakan tidak lulus. Peserta dengan kualifikasi kurang memuaskan diberikan waktu untuk menyempurnakan proyek perubahannya.