Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 19 Tahun 2021

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada The ASEAN Center of Military Medicine

Juga dikenal sebagai: Keppres 19/2021 · Keppres No. 19 Tahun 2021 · Keppres Nomor 19 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2021Tanggal Penetapan:9 November 2021
Kerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Keanggotaan Indonesia pada The ASEAN Center of Military Medicine
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 November 2021
Tanggal Penetapan09 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menetapkan keanggotaan Indonesia pada The ASEAN Center of Military Medicine. Hal ini didasari oleh peran aktif Indonesia dalam kerja sama internasional di bidang kesehatan militer, serta untuk meningkatkan kontribusi Indonesia dalam kerjasama intra-ASEAN dan dengan negara-negara Plus. Keputusan ini juga merujuk pada Joint Declaration of the ASEAN Defence Ministers yang telah ditandatangani pada tahun 2016.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa keanggotaan Indonesia pada organisasi tersebut harus tunduk pada ketentuan yang berlaku di The ASEAN Center of Military Medicine dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia. Biaya yang timbul dari keanggotaan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)