di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Penaksiran Nilai Barang Milik Negara/ Barang Milik Daerah Hasil Serah Simpan Berupa Karya Rekam Digital
Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 4/2022 · Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2022 · Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang pedoman penaksiran nilai Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD) hasil serah simpan berupa karya rekam digital. Latar belakangnya adalah perlunya menentukan nilai perolehan koleksi hasil serah simpan berupa karya rekam digital yang dimiliki oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi sebagai BMN/BMD.
Ketentuan Substansial:
Komponen dan Indikator Penaksiran: