Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Penaksiran Nilai Barang Milik Negara/ Barang Milik Daerah Hasil Serah Simpan Berupa Karya Rekam Digital

Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 4/2022 · Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2022 · Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2022Tanggal Penetapan:18 Mei 2022
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Perpustakaan Nasional
TemaPedoman Penaksiran Nilai Barang Milik Negara/ Barang Milik Daerah Hasil Serah Simpan Berupa Karya Rekam Digital
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku30 Mei 2022
Tanggal Penetapan18 Mei 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang pedoman penaksiran nilai Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD) hasil serah simpan berupa karya rekam digital. Latar belakangnya adalah perlunya menentukan nilai perolehan koleksi hasil serah simpan berupa karya rekam digital yang dimiliki oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi sebagai BMN/BMD.

Ketentuan Substansial:

  1. Tujuan Pedoman: Memberikan acuan bagi Perpustakaan Nasional dan Provinsi dalam menaksir nilai perolehan karya rekam digital dan mengetahui jumlah kekayaan negara/daerah berdasarkan nilai perolehan tersebut.
  2. Ruang Lingkup Penaksiran: Meliputi semua koleksi karya rekam digital yang diperoleh sesuai peraturan perundang-undangan mengenai serah simpan karya cetak dan karya rekam, khususnya jika tidak terdapat nilai perolehan.
  3. Komponen Penaksiran: Pedoman penaksiran meliputi bentuk dan jenis file karya rekam digital, komponen penaksiran nilai perolehan (komponen utama dan pendukung), serta indikator dan konversi indikator penaksiran.

Komponen dan Indikator Penaksiran:

  1. Komponen Utama: Umur publikasi, jumlah halaman (untuk file dokumen portabel), durasi file (untuk file audio dan audio video), dan pengenal objek digital (DOI).
  2. Komponen Pendukung: Bentuk koleksi, materi karya rekam digital (alih media atau born digital), resolusi, kedalaman bit, kecepatan bit, ukuran file, tingkat bingkai (frame rate), hak akses file, bahasa, dan kelengkapan metadata bibliografis.

(-)

(-)