Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan berdasarkan otonomi daerah dan tata pemerintahan yang baik, serta untuk memenuhi tuntutan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, yang selaras dengan sistem perencanaan pembangunan nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penetapan RPJMD sebagai penjabaran visi, misi, dan program Wali Kota dan Wakil Wali Kota ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program prioritas, dan program unggulan, dengan mempertimbangkan RPJPD.
2. RPJMD sebagai dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah dan acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan.
3. Pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan, pelaksanaan, dan hasil RPJMD Tahun 2025-2029 dilakukan oleh Wali Kota, dengan melibatkan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah.