di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan Dan Pengawasan Keselamatan Kerja Dibidang Pertambangan
Juga dikenal sebagai: PP 19/1973 · PP No. 19 Tahun 1973 · PP Nomor 19 Tahun 1973
Apakah ini Peraturan Baru?
Ya. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 merupakan peraturan pemerintah baru yang ditetapkan pada 14 April 1973 dan mengatur secara khusus pengaturan dan pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan.
Apakah menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak secara tegas menyatakan penggantian terhadap peraturan pemerintah atau peraturan pelaksana sebelumnya. Dokumen menyebutkan hubungan terhadap beberapa ketentuan hukum sebelumnya tetapi tidak memuat ketentuan pencabutan atau penggantian teks peraturan tertentu.
Apakah mengubah Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini bersifat pelaksana/penjabaran yang menempatkan kewenangan pelaksanaan pengaturan keselamatan kerja pada Menteri Pertambangan dengan tetap berpedoman pada Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya. Namun tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan perubahan (amendemen) terhadap pasal atau ayat undang‑undang/peraturan tertentu.
Hubungan dengan peraturan lain yang disebutkan
Status berlaku
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya, yaitu 14 April 1973 (Pasal 6). Secara formal peraturan ini berlaku sejak tanggal tersebut sampai ada peraturan pengganti atau pencabutan oleh pejabat yang berwenang.
Tujuan dan Latar Belakang
Tujuan utama Peraturan Pemerintah ini adalah untuk menyelenggarakan pengaturan dan pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan secara lebih efisien dan efektif mengingat karakteristik kegiatan pertambangan yang memerlukan peralatan khusus dan berisiko tinggi. Latar belakangnya meliputi kebutuhan akan pengawasan yang memadai dan ketersediaan personil ahli di Departemen Pertambangan (menimbang c dan d).
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Prinsip‑Prinsip Utama
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Masa berlaku dan implementasi
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 14 April 1973 (Pasal 6). Implementasi teknis pelaksanaan pengaturan dan pengawasan diserahkan kepada Menteri Pertambangan yang harus bertindak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dan berpedoman pada Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1970 serta peraturan pelaksanaannya.
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada
Peraturan tidak memuat ketentuan peralihan terinci (mis. batas waktu penyesuaian, perlindungan khusus bagi entitas yang telah ada, atau tata cara transisi). Dengan demikian, secara formal seluruh subjek yang menjadi objek pengawasan di bidang pertambangan harus tunduk pada ketentuan baru sejak mulai berlakunya peraturan ini, kecuali hal‑hal yang secara tersendiri diatur lain (contoh pengecualian ketel uap berdasarkan Pasal 5).
Batas waktu penyesuaian
Tidak terdapat batas waktu penyesuaian eksplisit yang diatur dalam teks Peraturan Pemerintah ini.
Grandfathering clauses
Peraturan ini tidak memuat klausul grandfathering (ketentuan pengecualian atau kelanjutan hak/status bagi kegiatan atau izin yang sudah ada sebelumnya). Hanya pengecualian substantif terhadap ketel uap yang disebutkan (Pasal 5).
Mengingat tidak adanya ketentuan peralihan rinci, pelaksanaan administratif seperti pengangkatan pejabat pengawas baru dan mekanisme pelaporan harus segera diorganisir oleh Menteri Pertambangan dan instansi terkait agar kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan kerja di bidang pertambangan dapat terlaksana.
Tidak mengatur sanksi