Peraturan Daerah ini mengubah Lampiran VI Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dalam Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 17 Tahun 2015. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan adanya penambahan tempat rekreasi di Kabupaten Probolinggo serta dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah. Secara spesifik, perubahan ini menetapkan tarif retribusi baru untuk berbagai tempat rekreasi dan olahraga di Kabupaten Probolinggo, termasuk Taman Pantai Wisata Bentar Indah, Kawasan Madakaripura, Kawasan Sumber Air Ronggojalu, Kawasan Obyek Wisata Gunung Bromo, Kawasan Ranu Segaran dan Air Panas, Kawasan Wisata Bahari Gili Ketapang, Kawasan Wisata Alam Sungai Pekalen, Kawasan Wisata Pantai Randutatah/DUTA, Kawasan Wisata Tirto Ageng Lumbang, Kawasan Wisata Alam Puncak Sari Lumbang, Kawasan Wisata Pundak Lembu Sumber, Kawasan Wisata Tambaksari Pajarakan, Kawasan Wisata Bahak Tongas, Kawasan Wisata Ranuagung Tiris, Kawasan Wisata Air Terjun Guyangan, Kawasan Wisata Air Terjun Darungan, Kawasan Wisata Air Terjun Umbulan, Kawasan Wisata Andungbiru, Kawasan Wisata Taman Hidup Cikasur, Kawasan Wisata Tubing Gading, dan Kawasan Wisata Kali Pedati Kalianan. Tarif yang ditetapkan bervariasi tergantung pada jenis tempat rekreasi dan fasilitas yang digunakan, serta dibedakan antara pengunjung anak-anak, dewasa, domestik, dan mancanegara.