Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dearah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Banyumas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 23/2016 · Perda Kabupaten Banyumas No. 23 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Dearah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Banyumas
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 Nomor 4 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 1 Seri C)

Peraturan Daerah ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 terkait Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi. Selain itu, penyempurnaan dilakukan untuk mempermudah pelaksanaan peraturan.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas, antara lain:

  1. Definisi: Menghapus beberapa definisi terkait biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

  2. Jenis Retribusi: Menghapus Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

  3. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi: Mengubah ketentuan mengenai tingkat penggunaan jasa, indeks variabel jarak tempuh dan jenis menara, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta formula perhitungan retribusi.

Dengan perubahan ini, diharapkan pengelolaan retribusi jasa umum, khususnya terkait pengendalian menara telekomunikasi, dapat lebih efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)