Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Belitung Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 6/2022 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2022Tanggal Penetapan:17 Juni 2022
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Belitung Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Berlaku20 Juni 2022
Tanggal Penetapan17 Juni 2022
Tempat PenetapanManggar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Belitung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Belitung Timur. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 2: Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Belitung Timur (Radio Belitung Timur) dibentuk sebagai Badan Hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Pasal 50: Selama Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Radio Belitung Timur belum terbentuk, tugas dan fungsi Dewan Direksi dilaksanakan oleh penanggung jawab dan kepala studio yang berasal dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika. Penunjukan penanggung jawab dan kepala studio ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Peraturan ini bertujuan untuk kelancaran penyelenggaraan Penyiaran Publik Lokal Radio Belitung Timur.

1. Pada saat Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Radio Belitung Timur belum terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Direksi dilaksanakan oleh penanggung jawab dan kepala studio sampai Dewan Pengawas dan Dewan Direksi terbentuk. 2. Penanggung jawab dan kepala studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika. 3. Penunjukan penanggung jawab dan kepala studio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)