Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Usaha Jasa Konstruksi dan Konsultansi di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan menyesuaikan tarif retribusi yang dianggap tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Tujuannya adalah untuk menjamin keterpaduan pengaturan dan pembinaan usaha jasa konstruksi, menunjang iklim berusaha yang sehat, memberikan kepastian hukum, meningkatkan perlindungan terhadap pemakai jasa dan keselamatan umum, serta menunjang efisiensi penggunaan sumber daya.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Objek dan Subjek Retribusi**: Objek retribusi adalah pelayanan pemberian Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Konsultansi (IUJK) kepada orang pribadi atau badan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IUJK.
2. **Jenis Retribusi**: Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha, meliputi biaya administrasi, pengecekan dan pengukuran tempat usaha, pemeriksaan, serta transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian.
3. **Lingkup Usaha Jasa Konstruksi dan Konsultansi**: Mencakup jenis usaha (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan), bentuk usaha (perorangan dan badan usaha), dan bidang jasa konstruksi (arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan).
4. **Kewajiban Pemegang IUJK**: Mematuhi ketentuan yang ditetapkan, menjamin mutu hasil kerja, menjalankan usaha sesuai norma, dan memenuhi peraturan perundang-undangan terkait tenaga kerja, keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.
5. **Tarif Retribusi**: Ditetapkan berdasarkan struktur tarif untuk perusahaan baru dan perpanjangan izin, dengan besaran yang berbeda berdasarkan Gred (kualifikasi usaha).
6. **Masa Izin**: Jangka waktu izin adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang. Pemegang IUJK wajib melakukan daftar ulang setiap tahun dengan membayar retribusi sebesar 50% dari pembayaran pertama.