Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 44 Tahun 2008

Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Juga dikenal sebagai: UU 44/2008 · UU No. 44 Tahun 2008 · UU Nomor 44 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2008Tanggal Penetapan:26 November 2008
Teknologi, Media & TelekomunikasiHukum PidanaPerlindungan Konsumen

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPornografi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 November 2008
Tanggal Penetapan26 November 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk mengatur dan membatasi pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di Indonesia. Latar belakang pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk menjaga nilai-nilai moral, etika, dan akhlak mulia bangsa Indonesia yang terancam oleh maraknya pornografi. Undang-Undang ini bertujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang beretika dan berkepribadian luhur, serta memberikan perlindungan hukum bagi warga negara, terutama anak-anak dan perempuan, dari dampak negatif pornografi. Ketentuan substansial dalam Undang-Undang ini meliputi larangan terhadap produksi, distribusi, dan konsumsi pornografi, serta pelibatan anak dalam kegiatan pornografi. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur peran pemerintah dan masyarakat dalam pencegahan pornografi, serta memberikan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi.

  1. Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.
  2. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

  1. Setiap orang yang memproduksi, menyebarluaskan, atau menyediakan pornografi dapat dipidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
  2. Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi dapat dipidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun dan/atau denda Rp250 juta hingga Rp3 miliar.
  3. Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan pornografi dikenai pidana yang sama dengan pelanggaran lainnya, ditambah 1/3 dari maksimum ancaman pidananya.
  4. Tindak pidana oleh korporasi dikenai denda maksimum dikalikan tiga dari ketentuan pidana denda.