Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 3/2016 · Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Juli 2016
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Boalemo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Juli 2016
Tempat PenetapanTilamuta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2014 Nomor7), yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boalemo tahun Anggaran 2015 atau (Lebaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2015 Nomor 5); 2. Peraturan Bupati Boalemo Nomor 40 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2015, yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Boalemo Nomor 39 tahun 2015 tentang Perubahan Penjabaran Angaran Pendapatan dan Belanjs Daerah; (Berita Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2015 Nomor 39);

Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2016 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah PT. Boalemo Idaman Gorontalo (BIG) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kabupaten Boalemo. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp710.800.689.088,00 dan belanja sebesar Rp688.156.716.089,00, menghasilkan surplus sebesar Rp.22.643.972.999,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp63.474.465.774,81 dan pengeluaran sebesar Rp56.672.954.661,81. Neraca per 31 Desember 2015 mencatat jumlah aset sebesar Rp797.861.740.613,49, jumlah kewajiban sebesar Rp66.036.349.362,02, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp938.383.322.012,03. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2015 sebesar Rp83.041.013.959,26. Laporan Operasional menunjukkan surplus sebesar Rp161.139.241.859,44. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp.79.316.927.660,81. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp938.383.322.012,03. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

(-)