Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2016 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah PT. Boalemo Idaman Gorontalo (BIG) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kabupaten Boalemo.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp710.800.689.088,00 dan belanja sebesar Rp688.156.716.089,00, menghasilkan surplus sebesar Rp.22.643.972.999,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp63.474.465.774,81 dan pengeluaran sebesar Rp56.672.954.661,81. Neraca per 31 Desember 2015 mencatat jumlah aset sebesar Rp797.861.740.613,49, jumlah kewajiban sebesar Rp66.036.349.362,02, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp938.383.322.012,03. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2015 sebesar Rp83.041.013.959,26. Laporan Operasional menunjukkan surplus sebesar Rp161.139.241.859,44. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp.79.316.927.660,81. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp938.383.322.012,03. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.