Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 2/2008 · Perda Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2008Tanggal Penetapan:7 Januari 2008
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku09 November 2008
Tanggal Penetapan07 Januari 2008
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Tebo. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui peningkatan dan pemeliharaan peralatan medis yang berkesinambungan. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi jasa pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas agar pemeliharaan peralatan dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas/Balai Pengobatan dan Puskesmas Keliling. Objek retribusi adalah setiap pelayanan kesehatan di Puskesmas/Balai Pengobatan dan Puskesmas Keliling. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan di tempat-tempat tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan dihitung berdasarkan frekuensi pelayanan kesehatan yang diberikan.
  4. Prinsip Penetapan Retribusi: Retribusi ditetapkan berdasarkan tujuan untuk menutup biaya investasi prasarana, biaya operasional, dan pemeliharaan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
  5. Ketentuan Pelayanan: Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya dapat diberikan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan Asuransi Kesehatan (ASKES). Pasien tidak mampu dan pelajar yang berobat pada jam belajar dapat diberikan pelayanan cuma-cuma dengan persyaratan tertentu.
  6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Setiap jasa pelayanan kesehatan dikenakan retribusi yang terdiri dari jasa sarana dan jasa pelayanan. Jasa sarana disetorkan ke Pemerintah Daerah, sedangkan jasa pelayanan dibayarkan langsung kepada Puskesmas.
  7. Wilayah Pemungutan: Wilayah pemungutan retribusi adalah wilayah Kabupaten Tebo.
  8. Saat Retribusi Terutang: Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkan SKRD. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang.