di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 30/2014 · Permenkominfo No. 30 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menata pita frekuensi radio 800 MHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan pita frekuensi radio 800 MHz yang sesuai untuk penetrasi jaringan dan peningkatan layanan telekomunikasi, terutama di daerah perdesaan, melalui penerapan netral teknologi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: