Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara No. 17 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 17 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Lawas Utara 17/2014 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara No. 17 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2014Tanggal Penetapan:13 Februari 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
Tanggal Berlaku13 Februari 2014
Tanggal Penetapan13 Februari 2014
Tempat PenetapanGunung Tua

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22 pada Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Padang Lawas Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui penggalian sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mendayagunakan fasilitas-fasilitas yang ada. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan memungut retribusi atas pemberian izin mendirikan bangunan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Setiap orang pribadi atau badan hukum yang akan membangun, memperluas, mengubah, atau membongkar bangunan wajib memiliki IMB dari Bupati. - Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, yang meliputi peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan. - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh IMB. - Tingkat penggunaan jasa IMB diukur berdasarkan jenis bangunan, klasifikasi, dan volume. - Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada indeks lokasi bangunan, luas tanah dan bangunan, jenis bangunan, dan jenis konstruksi bangunan. - Tata cara pemungutan retribusi diatur, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. - Insentif dapat diberikan kepada petugas yang melaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan pencapaian kinerja.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.