Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Padang Lawas Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui penggalian sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mendayagunakan fasilitas-fasilitas yang ada. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan memungut retribusi atas pemberian izin mendirikan bangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Setiap orang pribadi atau badan hukum yang akan membangun, memperluas, mengubah, atau membongkar bangunan wajib memiliki IMB dari Bupati.
- Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, yang meliputi peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh IMB.
- Tingkat penggunaan jasa IMB diukur berdasarkan jenis bangunan, klasifikasi, dan volume.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada indeks lokasi bangunan, luas tanah dan bangunan, jenis bangunan, dan jenis konstruksi bangunan.
- Tata cara pemungutan retribusi diatur, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Insentif dapat diberikan kepada petugas yang melaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan pencapaian kinerja.