Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 19 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendataan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 19/2016 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 19 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2016Tanggal Penetapan:10 Oktober 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendataan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku10 Oktober 2016
Tanggal Penetapan10 Oktober 2016
Tempat PenetapanTulungagung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 01 Seri B), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 5 Seri C); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 02 Seri C), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 4 Seri C); 3. Peraturan Daerah Tulungagung Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 05 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 01 Seri C); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2011 Nomor 3 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 2 Seri C);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2016. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan penetapan Peraturan Daerah untuk perubahan APBD. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah mengalami penurunan, terutama pada dana perimbangan, sementara belanja daerah mengalami peningkatan, terutama pada belanja langsung. Perubahan ini mengakibatkan defisit anggaran. Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan penyesuaian pada pembiayaan daerah, termasuk peningkatan penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan pengurangan pada pengeluaran untuk pembentukan dana cadangan. Peraturan ini juga merinci perubahan pada berbagai komponen pendapatan daerah, seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Selain itu, diatur pula perubahan pada berbagai jenis belanja daerah, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung, termasuk belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Perubahan pada belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

(-)