Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 2/2010 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2010Tanggal Penetapan:19 Maret 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Tanggal Berlaku20 Maret 2010
Tanggal Penetapan19 Maret 2010
Tempat PenetapanSampit

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kotawaringin Timur. Latar belakangnya adalah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan tujuan untuk memberikan kontribusi dalam peningkatan PAD Kabupaten Kotawaringin Timur.

Objek retribusi meliputi pelayanan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan lain-lain di bidang pencatatan sipil. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.

Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada kebijaksanaan daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Tarif retribusi didasarkan atas jenis pelayanan, dengan rincian tarif yang berbeda untuk WNI dan WNA. Beberapa jenis pelayanan yang dikenakan retribusi antara lain Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, dan Akta Perceraian.

Bagi pemohon yang tidak mampu, dapat diberikan pembebasan biaya retribusi setelah mendapatkan surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan, dan harus disetorkan ke Kas Daerah dalam waktu yang telah ditentukan.

(-)

1. Dalam hal perangkat daerah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundangan Kepegawaian yang berlaku. 2. Setiap penduduk dikenai sanksi Administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting. 3. Setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda Administratif paling banyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)