Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 2/2023 · Perda Kabupaten Kudus No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2023Tanggal Penetapan:18 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku18 Oktober 2023
Tanggal Penetapan18 Oktober 2023
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2022 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. - **Latar Belakang dan Tujuan:** Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. - **Ketentuan Substansial:** - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 berubah dari Rp2.244.752.949.070,00 menjadi Rp2.621.703.387.466,00. - Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp2.233.490.657.370,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. - Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp2.621.703.387.466,00 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. - Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp390.912.730.096,00 dan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp2.700.000.000,00. - Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

(-)