Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta melaksanakan reformasi administrasi keuangan sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan publik. Tujuannya adalah untuk menetapkan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
2. **Asas Umum APBD:** APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada RKPD, serta memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
3. **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, yang diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi.
4. **Pendapatan Daerah:** Dikelompokkan atas pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
5. **Belanja Daerah:** Dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan.
6. **Pembiayaan Daerah:** Terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, digunakan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus.