Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Timur 10/2012 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2012Tanggal Penetapan:17 Oktober 2012
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Timur
Tanggal Berlaku17 Oktober 2012
Tanggal Penetapan17 Oktober 2012
Tempat PenetapanSangatta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah yang mengacu pada Undang Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kutai Timur. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jenis Retribusi yang diatur meliputi:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  2. Retribusi Izin Gangguan.
  3. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
  4. Retribusi Izin Trayek.
  5. Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Ketentuan Substansial:

  • Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB.
  • Retribusi Izin Gangguan: Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan.
  • Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol: Objek retribusi adalah pemberian izin untuk penjualan minuman beralkohol. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin penjualan minuman beralkohol.
  • Retribusi Izin Trayek: Objek retribusi adalah pemberian izin trayek untuk angkutan penumpang umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek.
  • Retribusi Izin Usaha Perikanan: Objek retribusi adalah pemberian izin usaha perikanan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha perikanan, kecuali nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil.

Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi mengenai jenis Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang masih terutang, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang masih bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar Retribusi, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.