Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 03 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 03/2009 · Perda Kabupaten Bone No. 03 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2009Tanggal Penetapan:25 Juni 2009
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan Gratis
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku26 Juni 2009
Tanggal Penetapan25 Juni 2009
Tempat PenetapanWatampone

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan kecerdasan bangsa dan meringankan beban masyarakat dalam pembiayaan pendidikan. Pemerintah Daerah Kabupaten Bone berkewajiban menyelenggarakan pendidikan gratis pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, baik negeri maupun swasta.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ruang Lingkup: Penyelenggaraan pendidikan gratis dilaksanakan pada jalur pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, baik negeri maupun swasta.
  2. Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga masyarakat.
  3. Hak dan Kewajiban Orang Tua: Setiap orang tua peserta didik berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya. Setiap orang tua berkewajiban menyekolahkan anaknya pada usia wajib belajar dan berperan serta dalam upaya penyelenggaraan pendidikan melalui Komite Sekolah.
  4. Hak dan Kewajiban Peserta Didik: Setiap anak usia sekolah atau peserta didik memiliki hak untuk memperoleh kesempatan mengikuti pendidikan. Setiap peserta didik yang tidak mampu, berhak mengikuti pendidikan dengan bebas dari segala bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan. Setiap peserta didik berkewajiban menjaga norma-norma pendidikan.
  5. Pendanaan Pendidikan Gratis: Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah guna terselenggaranya pendidikan gratis.
  6. Larangan: Setiap komponen penyelenggaraan pendidikan dasar yang telah dianggarkan melalui dana BOS dan atau program lainnya, dilarang memungut biaya tambahan dari orang tua atau peserta didik. Kepala Sekolah, Guru, dan/atau tenaga kependidikan lainnya, dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun dan sekecil apapun kepada orang tua dan atau peserta didik.
  7. Tanggung Jawab Penyelenggara Pendidikan: Pemerintah Daerah dan masyarakat memiliki tanggung jawab dalam upaya penyelenggaraan pendidikan.
  8. Tata Laksana Penyelenggaraan Pendidikan Gratis: Penyelenggaraan Pendidikan Gratis didasarkan pada tatalaksana perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan pendidikan.

1. Pada saat diundangkanya Peraturan Daerah ini, segala kebijakan Pemerintah Daerah yang bersifat pedoman dalam pelaksanaan program penyelenggaraan Pendidikan Gratis di Kabupaten Bone masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Kepala Sekolah, Guru dan/atau Tenaga Kependidikan lainnya yang tidak mematuhi ketentuan di dalam Peraturan Daerah ini dikenakan Sanksi Administratif. 2. Kepala Sekolah, Guru dan/atau Tenaga Kependidikan lainnya yang melanggar ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 diancam Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).