Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 ditetapkan dengan tujuan untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, serta keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja. Perubahan ini meliputi peningkatan anggaran pendapatan sebesar Rp. 338.401.441.000,00 sehingga total APBD menjadi Rp. 2.138.904.600.000,00. Pendapatan daerah mengalami peningkatan, terutama pada pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung, dengan fokus pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari SILPA tahun anggaran sebelumnya dan pengeluaran untuk pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, dan pembayaran pokok utang. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.