Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 4/2012 · Perda Kota Makassar No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2012Tanggal Penetapan:29 Oktober 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kota Makassar
Tanggal Berlaku29 Oktober 2012
Tanggal Penetapan29 Oktober 2012
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 2. Peraturan Walikota Makassar Nomor 29 Tahun 2012 tentang Perubahan Pertama Peraturan Walikota Makassar Nomor 66 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012; 3. Peraturan Walikota Makassar Nomor 30 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Makassar Nomor 66 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 ditetapkan dengan tujuan untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, serta keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja. Perubahan ini meliputi peningkatan anggaran pendapatan sebesar Rp. 338.401.441.000,00 sehingga total APBD menjadi Rp. 2.138.904.600.000,00. Pendapatan daerah mengalami peningkatan, terutama pada pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung, dengan fokus pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari SILPA tahun anggaran sebelumnya dan pengeluaran untuk pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, dan pembayaran pokok utang. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)