Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 141 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 141 Tahun 1961 tentang Penganugerahan Bintang Darma Kepada Letnan Kolonel Hu Pin Pu

Juga dikenal sebagai: Keppres 141/1961 · Keppres No. 141 Tahun 1961 · Keppres Nomor 141 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 April 1961
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenganugerahan Bintang Darma Kepada Letnan Kolonel Hu Pin Pu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa Letnan Kolonel Hu Pin Fu dalam mempererat hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok, khususnya antara Angkatan Perang kedua negara. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menganugerahkan "Bintang Darma" kepada Letnan Kolonel Hu Pin Fu sebagai pengakuan atas kontribusinya.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pemberian "Bintang Darma" beserta piagam kepada Letnan Kolonel Hu Pin Fu. Selain itu, keputusan ini juga mengatur penyampaian salinan keputusan kepada berbagai pejabat tinggi dan instansi terkait, termasuk Menteri Pertama, Menteri Luar Negeri, dan Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok di Indonesia, untuk memastikan bahwa penghargaan ini diketahui dan diakui secara resmi.

(-)

(-)