di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pakan Ikan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 4/2023 · Permen KKP No. 4 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pakan ikan, yang meliputi penyediaan pakan ikan alami dan buatan untuk pembenihan dan pembesaran. Penyediaan pakan ikan dapat dilakukan melalui pembuatan di dalam negeri atau pemasukan dari luar negeri. Bahan baku pakan ikan terdiri dari bahan baku utama dan penunjang, yang dapat berbentuk cair, butiran, tepung, atau pasta. Pelaku usaha yang membuat pakan ikan buatan di dalam negeri wajib menerapkan prinsip Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB), yang mencakup lokasi, bangunan, tata letak, sanitasi, pengadaan bahan baku, pembuatan, pengemasan, pengendalian mutu, penyimpanan, distribusi, kompetensi personel, pengawasan, penanganan keluhan, dokumentasi, sarana prasarana, dan pengelolaan lingkungan.
Pakan ikan yang diedarkan wajib memiliki Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan, kecuali untuk pakan ikan penelitian, pakan ikan alami yang tidak diolah, atau pakan ikan yang digunakan sendiri oleh pelaku usaha. Peraturan ini juga mengatur layanan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha pakan ikan, yang meliputi Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan, Sertifikat CPPIB, dan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan. Pelaku usaha wajib menyampaikan laporan secara berkala mengenai jumlah dan jenis pakan ikan yang diproduksi, diedarkan, atau ditarik dari peredaran. Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyediaan dan peredaran pakan ikan.