Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 2/2025 · Perda Kota Sukabumi No. 2 Tahun 2025 · Perda Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2025Tanggal Penetapan:13 Januari 2025
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku13 Januari 2025
Tanggal Penetapan13 Januari 2025
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 125 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan evaluasi rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja, dan pelayanan kepada masyarakat.

Beberapa ketentuan substansial yang diubah meliputi penambahan pengaturan mengenai wilayah pemungutan PBB-P2, penyesuaian pengaturan mengenai batas peredaran usaha yang dikecualikan dari PBJT atas penjualan makanan/minuman, penghapusan pengaturan mengenai jasa tempat parkir yang disediakan toko/usaha untuk konsumennya, pemisahan sauna/spa dalam ketentuan jasa kesenian dan hiburan, penghapusan frasa yang dianggap berlebihan dalam pengaturan nilai perolehan Air Tanah, penghapusan pengaturan mengenai pengendalian lalu lintas sebagai objek retribusi jasa umum, penambahan pengaturan mengenai penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, penambahan pengaturan mengenai tata cara penghitungan pemanfaatan barang milik Daerah, penghapusan pengaturan mengenai pembentukan tim pengawas, penghapusan mengenai sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak dan/atau Retribusi, penyesuaian urutan posisi pasal mengenai sanksi pidana berupa denda, dan penyesuaian pengaturan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi.

Perubahan juga dilakukan pada Lampiran I dan Lampiran II yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 2. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan Aparatur Sipil Negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.

1. Sanksi pidana berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 100 merupakan pendapatan negara.