Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 - 2035

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 5/2015 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 5 Tahun 2015 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 - 2035
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2003 Nomor 28 Seri E).

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015-2035 bertujuan untuk mewujudkan tatanan ruang wilayah Kalimantan Tengah berbasis pertanian yang berorientasi agribisnis dan agroindustri, serta sebagai lumbung energi dan lumbung pangan dengan tetap mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Kebijakan penataan ruang wilayah provinsi meliputi peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah, peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana yang terpadu, perwujudan kawasan agribisnis dan agroindustri, perwujudan Kalimantan Tengah sebagai lumbung pangan dan energi, pencegahan dampak negatif kegiatan ekonomi terhadap lingkungan hidup, pengembangan potensi melalui penetapan kawasan strategis provinsi, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan Negara. Ketentuan substansial mencakup rencana struktur ruang wilayah provinsi yang terdiri dari rencana pengembangan sistem perkotaan (PKN Palangka Raya, PKW, dan PKL), sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, dan sumber daya air). Selain itu, diatur pula rencana pola ruang wilayah provinsi yang terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya, serta penetapan kawasan strategis provinsi dari sudut kepentingan ekonomi, sosial budaya, lingkungan, dan teknologi.

1. Pelaksanaan peraturan daerah yang berkaitan dengan Penataan Ruang Daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang pada masing-masing wilayah yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: -Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini; -Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, terhadap pemilik izin pemanfaatan ruang diberikan waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk melakukan penyesuaian dengan menerapkan rekayasa teknis berdasarkan dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah; -Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 4. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: -Yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemenfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini; -Yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan. 6. Masyarakat yang menguasai tanahnya berdasarkan hak adat dan/atau hak-hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang karena rencana tata ruang Provinsi Kalimantan Tengah ini pemanfaatannya tidak sesuai lagi, maka penyelesaiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Terhadap masyarakat desa dan/atau perkampungan yang telah berada dan menguasai secara fisik kawasan hutan dan/atau kawasan tertentu secara berturut-turut dalam jangka waktu paling kurang 10 (sepuluh) tahun atau lebih akan diberikan hak komunal dengan mekanisme pemberian hak berpedoman pada peraturan perundang-undangan. 8. Semua rencana terkait pemanfaatan ruang tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan RTRW Provinsi. 9. Pengaturan lebih lanjut mengenai teknis penggantian yang layak diatur dengan Peraturan Gubernur.

Pelanggaran terhadap rencana tata ruang wilayah Provinsi yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini akan dikenakan sanksi administratif, sanksi pidana, dan sanksi perdata. Bentuk sanksi administratif meliputi: 1. Peringatan tertulis. 2. Penghentian sementara kegiatan. 3. Pencabutan izin. 4. Pembatalan izin dan pembongkaran. 5. Penutupan lokasi. 6. Sanksi pemulihan fungsi ruang. 7. Sanksi denda administrasi.