Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015-2035 bertujuan untuk mewujudkan tatanan ruang wilayah Kalimantan Tengah berbasis pertanian yang berorientasi agribisnis dan agroindustri, serta sebagai lumbung energi dan lumbung pangan dengan tetap mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Kebijakan penataan ruang wilayah provinsi meliputi peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah, peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana yang terpadu, perwujudan kawasan agribisnis dan agroindustri, perwujudan Kalimantan Tengah sebagai lumbung pangan dan energi, pencegahan dampak negatif kegiatan ekonomi terhadap lingkungan hidup, pengembangan potensi melalui penetapan kawasan strategis provinsi, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan Negara.
Ketentuan substansial mencakup rencana struktur ruang wilayah provinsi yang terdiri dari rencana pengembangan sistem perkotaan (PKN Palangka Raya, PKW, dan PKL), sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, dan sumber daya air). Selain itu, diatur pula rencana pola ruang wilayah provinsi yang terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya, serta penetapan kawasan strategis provinsi dari sudut kepentingan ekonomi, sosial budaya, lingkungan, dan teknologi.